Warung Disebut Tak Lagi Bisa Jual LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Pertamina

Mitrapost.com – Pihak Pertamina menjelaskan bahwa warung atau pengecer masih bisa menjuakl LPG 3 kg. Hal ini disampaikan oleh Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.

Ia menjelaskan bahwa uji coba pembatasan LPG 3 kg memang tengah dilakukan di lima kecamatan sub penyalur, dan pembeli diwajibkan untuk membawa KTP untuk pendataan.

“Di 5 kecamatan uji coba pun masih ada pengecer. Saat ini verifikasi memang baru dilaksanakan di sub penyalur/pangkalan,” ujarnya, Senin (16/1) dilansir dari CNN Indonesia.

Pihaknya akan menggunakan KTP tersebut untuk melakukan sinkronisasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa uji coba pendataan yang berlangsung selama ini masih memakai pencatatan manual, dengan dibantu log book di masing-masing pangkalan.

Ke depannya, aturan tersebut pun akan diterapkan di daerah-daerah lain secara bertahap usai uji coba selesai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati