Mitrapost.com – Jessica Iskandar sebelumnya telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto atau Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan sejumlah hampir Rp10 miliar.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 15 Juni 2022 tentang penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Jessica Iskandar kemudian menggugat balik Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan rekonvensi sejumlah Rp60 miliar.
Togar Situmorang selaku kuasa hukum CSB pun menanggapi perihal gugatan yang dilayangkan Jessica tersebut.
“Kalau masalah Rp60 miliar itu kan haknya mereka,” kata Togar Situmorang saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dilansir dari Detik.
Namun, ia membandingkan nilai gugatan dengan nilai kerugian yang dilaporkan Jessica ke Polda Metro Jaya yang hanya senilai Rp9,8 miliar. Ia menilai jumlah tersebut sangat kontras dan terlalu jauh besar.