Pati, Mitrapost.com – Peninggian dua jembatan di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah belum direspon oleh pemerintah pusat. Awalnya, peninggian dua jembatan itu telah diusulkan oleh Pemkab Pati pada tahun 2025 lalu.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Widyotomo Kusdiyanto menyampaikan, usulan peninggian dua jembatan di Desa Ketitangwetan itu belum ada tindak lanjut dari Kementerian Pekerjaan Umum. Sehingga peninggian jembatan berpotensi molor hingga tahun 2027 mendatang.
“Saat ini masih usulan ke Kementerian PU belum ada tindak lanjutnya juga,” ujar Widyotomo kepada Mitrapost.com.
Menurutnya, respon belum diberikan karena Kementerian PU masih fokus terhadap perbaikan jalan. Terlebih, di Kabupaten Pati ada pengecoran jalan di Juwana.
“Kemungkinan mungkin dari PU Bina Marga pusat baru perbaikan sama pengecoran jalan yang ada di Juwana. Kalau jembatan kelihatannya belum. Yang baru dioptimalkan jalan,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa dua jembatan yang diusulkan peninggian itu membutuhkan anggaran Rp30 miliar. Usulan perbaikan jembatan kepada Pemerintah Pusat disampaikan saat Sudewo masih menjabat sebagai Bupati Pati.
“Anggarannya besar, dulu sampai Rp30 M pada zamannya Pak Dewo. Itu usulannya ke pusat. Karena itu jalan nasional bukan kewenangan kami,” katanya.
Peninggian jembatan itu berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Pasalnya, ujar dia, harus dilakukan pembongkaran total terlebih dahulu.
Lebih lanjut, menurutnya selama ini dua jembatan itu menjadi faktor pemicu air melimpah di Jalan Pantura. Hal itu dikarenakan, kondisi jembatan yang rendah membuat sampah menyangkut di jembatan sehingga air tidak bisa mengalir lancar.
“Itu juga kendala, karena di sisi sebelah selatan itu juga Sungai Widodaren kalau air melimpah larinya ke jalan juga. Sungai itu sendiri kewenangannya BBWS, harusnya sinkron,” ujarnya.
“Kita penanganan di sana kalau ada sampah, kalau ada jebolan kita melakukan kewenangan ke sana,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






