Mitrapost.com – Kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh enam pria di Brebes diketahui akan diproses dalam ranah hukum.
Sebelumnya diketahui bahwa kasus pemerkosaan tersebut berakhir damai antara pihak pelaku dan korban.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan kasus di Brebes itu telah ditangani oleh Reskrim dan PPA.
“Sudah ditangani, Reskrim dan PPA. Sudah dilakukan pendampingan dan sebagainya,” kata Luthfi saat ditemui wartawan di kantor Polres Sukoharjo dilansir detikJateng, Kamis (19/1/2023).
Nantinya, kasus ini akan diperlakukan sama di mata hukum, dengan penegakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang jelas equality before the law, semua dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.
Kasus pemerkosaan anak ini sebelumnya menjadi perhatian lantaran berakhir dengand damai. Terdapat campur tangan LSM yang mendamaikan antara pihak pelaku dan korban.
Dilansir dari Detik News, LSM tersebut adalah Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI). LSM meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada keluarga pelaku. (*)
Redaksi Mitrapost.com