Surabaya, Mitrapost.com – Wali Kota Surabaya tak segan akan mencopot jabatan Ketua RT/RW jika didapati terlibat praktek pungutan liar (pungli).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah mengumpulkan seluruh Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang baru. Pada kesempatan itu, diberikan pengarahan terkait aturan yang wajib dipenuhi selama menjabat.
Eri mengatakan bahwa dirinya juga akan memberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya.
“Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT/RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/1/2023).
Melalui imbauan tersebut, Wali Kota Eri berharap, seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara langsung, siapa saja warganya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, ia menegaskan, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK itu harus mau bekerja untuk kepentingan warga setempat.
“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegasnya.
Tak lupa, wali kota juga mengingatkan kepada seluruh Ketua RT/RW agar bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.
“Di dalam perwali, aturannya bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota maupun partai,” tutur Cak Eri.
Terkait dengan praktek pungli, dirinya pun tak segan akan mencopot jabatan pihak yang terlibat dalam praktek yang merugikan masyarakat tersebut.
“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot). Sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?,” imbuhnya.
Cak Eri menambahkan, bila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), warga bisa melaporkan hal tersebut.
“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp 400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






