Untuk diketahui, Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat.
Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengelola, juga untuk mencapai keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya. (adv)