Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Sempat Dibuka saat Rakor Menko, PN Bogor Tutup Kasus

1. Tidak adanya bukti yang cukup untuk membuktikan tersangka bersalah

2. Kejadian yang disangkakan bukan bagian dari tindak pidana.

3. Penghentian penyidikan demi hukum

“Menyatakan batal Surat Perintah Penghentian Penyidikan tanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon tanggal 1 Januari 2020,” putus hakim tunggal Arie Hazairn.

Atas putusan PN Bogor itu. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menggelar rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud MD bersama dengan pihak terkait. Putusan dari rapat tersebut pun memutuskan membuka kembali kasus itu.

“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” kata Agus, dikkutip dari Detik News, pada Jumat (20/1). (*)