Mitrapost.com – Kasus pemerkosaan pada Kemenkop UKM diketahui dibuka kembali setelah rapat koordinasi (Rakor) Menko Pohukam Mahfud MD.
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah menutup kasus yang dibuka lagi tersebut.
PN Bogor menyebut kasus yang dibuka dalam Rakor Menko Polhukam ini tidak dapat diakui secara KUHP.
Tersangka pun tidak terima dan banyak yang mengajukan praperadilan.
“Dengan dibuka kembali penyidikan lanjutan atas kasus ini, maka tentunya hal ini sangatlah merugikan para pemohon serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketentuan dan aturan main yang telah ditentukan oleh UU (KUHAP) ternyata dikesampingkan oleh suatu hasil Rakor Kemenko Polhukam,” demikian bunyi pertimbangan PN Bogor yang dilansir websitenya, Jumat (27/1/2023).
“Dan faktanya pihak termohon (Polres Kota Bogor-red) ikut larut dalam skenario yang mempermainkan aturan hukum ini,” lanjutnya.
PN Bogor mengutip Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan kasus ini dihentikan;