Mahasiswa UI yang Tewas Ditetapkan Tersangka Sebab Kelalaian

Mitrapost.com – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas setelah menjadi korban kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi diketahui ditetapkan tersangka.

M Hasya Attalah Syaputra ditetapkan tersangka lantaran dinilai lalai saat berkendara.

“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menyebut kasus kecelakaan yang menyebabkan korban tewas ini bukanlah sebab kelalaian ESBW, pengemudi Pajero.

“Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko,” kata Latif.

ESBW disebut sudah berada pada jalur yang benar di jalan.

“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” papar Latif.

Dalam hal ini, Indira selaku tim advokasi dari keluarga Hasyim mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran Hasya yang sudah meninggal dunia ditetapkan menjadi tersangka.

Ia mengaku menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” tutur dia. (*)