Pati, Mitrapost.com – Kabar gembira bagi tenaga guru, Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus dan diganti nama menjadi ‘Tunjangan Guru’.
Regulasi Tunjangan Guru kini sedang digodok dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas yang baru.
Bukan hanya mengganti redaksi, dalam RUU tersebut memuat ketentuan, Tunjangan Guru nantinya bisa menyasar pada guru non sertifikasi. Yang sebelumnya, hanya guru dengan sertifikat pendidik (Serdik) saja yang bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Aturan ini disebutkan Kemendikbud, akan mulai dijalankan pada Tahun 2023 jika RUU disepakati DPR.
Wacana perluasan tunjangan kepada guru tersebut mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi D, Muntamah. Ia mengharapkan RUU Sisdiknas segera dibahas dan segera disetujui.
“Saya memberikan apresiasi kepada menteri dan berharap. Perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera dibahas,” ujar anggota Dewan dan Politisi dari Partai Kebangkiran Bangsa (PKB) itu, Senin (30/1/2023).