Lebih dari itu, hal yang paling riskan menjadi problematika dalam pengelolaan Bumdesma ini adalah pengembalian atau simpan pinjam yang berlaku biasanya tidak sesuai tupoksi yang ada.
“Saat ini yang menjadi masalah adalah Kemacetan pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan kelompok sasaran,” jelasnya.
“Sehingga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Musyawarah Antar Desa (MAD), harus bertanggung jawab dari perwakilan desa desa se-kecamatan tersebut,” pungkasnya. (*)