Mitrapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan informasi terbaru terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Pihak Kejagung menyebut akan ada penetapan tersangka baru. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pun memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas empat tersangka yang sudah ditetapkan. Saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus kini sudah ada 50 orang.
“Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, kemungkinan ada,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/1) dilansir dari CNN Indonesia.
Terkait siapa tersangka yang dimaksud, pihaknya tak memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun ia mengatakan perkara bisa diungkap dengan menggali informasi dari 23 orang.