Kejagung RI Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mitrapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan informasi terbaru terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Pihak Kejagung menyebut akan ada penetapan tersangka baru. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pun memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas empat tersangka yang sudah ditetapkan. Saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus kini sudah ada 50 orang.

“Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, kemungkinan ada,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/1) dilansir dari CNN Indonesia.

Terkait siapa tersangka yang dimaksud, pihaknya tak memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun ia mengatakan perkara bisa diungkap dengan menggali informasi dari 23 orang.

“Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan. Tapi dari 23 yang telah kami cekal punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada empat tersangka yang ditetapkan yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati