Mitrapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui menolak permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama. Dalam hal ini, UU No 1 Tahun 1974 ditolak untuk diuji materi.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, dikutip dari Detik News, pada Selasa (31/1/2023).
MK beranggapan bahwa dalil pemohon berkenaan dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 tidak beralasan.
Tidak adanya urgensi hal tersebut untuk bergeser dari penderian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya, membuat MK menolak permohonan.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuh Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, Ramos Petege mengajukan gugatan lantaran tidak dapat menikahi perempuan yang beragama Islam, sedangkan dirinya beragama Katolik
Ia menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan. (*)
Redaksi Mitrapost.com






