Pati, Mitrapost.com – Tim gabungan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng dan Muria, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan monitoring aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Kayen, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati, Suyut, menyampaikan bahwa hasil monitoring di lapangan menemukan adanya kegiatan tambang tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, lokasi tersebut belum memiliki izin. Saat tim datang, terdapat dua unit alat berat yang sedang beroperasi dan dua unit truk yang memuat material tambang,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan itu, pemilik tambang bersedia menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas dan mengevakuasi seluruh alat berat dari lokasi.
“Setelah itu, areal tambang kami pasangi Pol PP line sebagai tanda penghentian sementara kegiatan,” lanjutnya.
Suyut menegaskan bahwa monitoring ini menjadi langkah awal pengawasan, sekaligus penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pati.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih luas,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






