Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Serap Tenaga Kerja dari Keluarga Miskin

Sakina menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Bappeda Jawa Tengah untuk mendapatkan data. Adapun, keluarga miskin yang berpeluang mendapatkan pekerjaan adalah mereka yang berusia di antara 19-45 tahun. Selain usia produktif, jenis gender juga menjadi pertimbangan perkrutan.

“Yang usianya produktif dan jenis gender dipilah, kemudian kami sounding ke HRD perusahaan,” pungkas Sakina. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Kasus Covid-19 di Kudus Alami Penurunan