Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan perubahan kebijakan terkait transfer daerah untuk Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2023.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menerangkan hubungan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait dengan perpajakan dan dana transfer daerah, sinergi dana dari pusat, provinsi dan kabupaten.
Menurut Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Feri Sumardi mengutarakan bahwa mulai tahun 2023, Pemerintah mentransfer Dana Alokasi Umum tidak seperti tahun sebelumnya.
Feri menjelaskan DAU yang diterima ada dua kategori, yang pertama DAU yang tidak ditentukan penggunaannya seperti belanja pegawai.
Kemudian, yang kedua DAU yang ditentukan penggunaannya ada 4 bidang diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum.
“DAU yang kita terima ada dua yakni dari yang tidak ditentukan penggunaannya yaitu belanja pegawai DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan, kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang layanan umum ada dua bidang layanan umum untuk kelurahan, penggajian untuk PPPK,” ucap Feri.
Semula tahun 2022 Pemerintah Daerah menerima transfer daerah secara langsung. Namun dengan adanya perubahan kebijakan, mulai tahun 2023, DAU yang ditentukan penggunaannya akan dipertanggungjawabkan bidang-bidang tersebut.
“Yang tahun 2022 menerima uang langsung, tetapi di tahun 2023 dan seterusnya bidang-bidang ini yang akan mempertanggungjawabkan,” terangnya.
Sehingga Dana Alokasi Umum untuk ke 4 bidang itu pencairannya seperti Dana Alokasi Khusus yang tidak secara langsung ditransfer.
“Ini sekarang sistemnya sudah seperti DAK tidak lagi uang yang ditransfer seperti DAU tetapi tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 kita selalu dibatasi oleh aturan-aturan Pemerintah Pusat,” tandasnya. (*)






