Kebijakan Baru, Sistem Pencairan Tranfser Daerah untuk DAU 2023 Alami Perubahan

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan perubahan kebijakan terkait transfer daerah untuk Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2023.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menerangkan hubungan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait dengan perpajakan dan dana transfer daerah, sinergi dana dari pusat, provinsi dan kabupaten.

Menurut Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Feri Sumardi mengutarakan bahwa mulai tahun 2023, Pemerintah mentransfer Dana Alokasi Umum tidak seperti tahun sebelumnya.

Feri menjelaskan DAU yang diterima ada dua kategori, yang pertama DAU yang tidak ditentukan penggunaannya seperti belanja pegawai.

Kemudian, yang kedua DAU yang ditentukan penggunaannya ada 4 bidang diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum.

“DAU yang kita terima ada dua yakni dari yang tidak ditentukan penggunaannya yaitu belanja pegawai DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan, kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang layanan umum ada dua bidang layanan umum untuk kelurahan, penggajian untuk PPPK,” ucap Feri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati