Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berupaya menurunkan angka kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
Sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Rembang harus menurunkan angka kemiskinan ekstrem di tahun 2024 menjadi nol persen.
Diketahui, kemiskinan ekstrem Kota Garam ini terdapat di 5 kecamatan meliputi Kecamatan Pancur, Sumber, Pamotan, Kragan dan Sarang dengan jumlah sebanyak 25 desa.
Dengan demikian, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengutus Perangkat Daerah maupun Perangkat Desa untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Bupati Hafidz mengimbau Pemerintah Desa dapat menekan kemiskinan ekstrem. Dalam penanganannya, Bupati menyarankan dana desa sebagai salah satu anggaran untuk dijadikan sumber pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Pak Pemdes ini ada aturan mengenai kemiskinan ekstrim di tingkat desa saya minta Perbup juga memuat dana desa untuk penanganan kemiskinan ekstrim jadi kita tidak pontang panting dana ne ko endi dana ko endi,” ucap Hafidz.
Sementara di lima kecamatan terdapat sekitar 107 keluarga yang perlu dicarikan solusi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem, tidak hanya dana dari desa namun Pemerintah Daerah, provinsi serta pusat.
“Sudah ada sudah disahkan oleh pemerintah melalui dana desa juga dibantu dari kabupaten dibantu dari provinsi juga dibantu dari pusat,” terangnya.
Dalam penggunaan anggaran tersebut, Bupati menegaskan kemiskinan ekstrem harus dapat dituntaskan dengan tidak ditemukan kasus kemiskinan ekstrem.
“Bandes ada semua kita jadi disana ada splitan untuk penanganan kemiskinan ekstrim harus tuntas,” pungkasnya. (*)