Kasus Upah Lembur Pekerja Tak Dibayar, Ganjar: Laporin Saja

Semarang, Mitrapost.com – Ditemui kasus upah lembur pekerja yang tidak dibayar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta untuk pihak terkait membuat laporan.

Ganjar juga memastikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan tindaklanjut kasus tersebut.

Ia juga memastikan bahwa jajaran Pemprov Jateng akan sigap dalam melayani aduan masyarakat, termasuk buruh.

“Yang nggak dibayar lemburnya itu, tidak usah marah, laporin saja. Tidak usah marah-marah. Lapor ke Dinas Tenaga Kerja. Kalau Dinas Tenaga Kerjanya dilapori enggak (merespons), takkethakke mengko (saya sentil nanti),” ujar Ganjar, seusai memimpin Pembukaan Musrenbang Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023).

Ganjar pun meminta buruh melaporkan kasus tersebut melalui kanal pelaporan kepada dinas maupun petugas terkait.

Ia menjamin, jajarannya berintegritas menyelesaikan setiap aduan yang disampaikan, termasuk soal perburuhan.

Baca Juga :   Krisis Air, 107 Desa di Grobogan Butuh Bantuan

“Banyak dulu kepercayaan pada pengawas tenaga kerja tak dipercaya, katanya kalau datang, kasih duit, pulang. Insyaallah kalau provinsi tak terjadi. Saya yang jamin, karena saya gubernur. Maka sampaikan saja agar bisa kami fasilitasi, sehingga hubungan industrialnya baik,” imbuh Ganjar.

Di lain sisi, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyampaikan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke perusahaan padat karya di Grobogan, yang diketahui tidak membayarkan upah lembur pekerja.

Sakina menjelaskan, uang lembur memang menjadi hak pekerja. Jadi para pemberi kerja tidak diperbolehkan menunda atau menyicil pemberian uang lembur.

“Hari ini pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial Kabupaten Grobogan turun bersama, untuk memfasilitasi manajemen dengan pekerja tersebut. Informasinya ada lembur yang belum sepenuhnya dibayarkan, kami akan cek apakah itu pelanggaran di norma ketenagakerjaan,” urainya.

Baca Juga :   Perbaikan Ruas Jalan Purwodadi-Klambu Akan Dimulai 2022

Sakina memastikan, akan ada sanksi yang diberikan. Namun untuk pemberian sanksi tersebut akan didasarkan pada pelanggaran yang telah dilakukan.

Selain itu, Disnakertrans Jateng memastikan akan melakukan investigasi ada atau tidaknya pekerja lain yang merasakan hal serupa.

“Kita investigasi kita tunggu hasilnya turun. Nanti akan kita nota riksa (nota pemeriksaan ketenagakerjaan), jadi nota riksa ada satu, dua, tiga, dan harus terpenuhi itu hak dari pekerja,” pungkas Sakina. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan https://bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

 

Video Viral