PTSL Semarang Jadi Program Terbaik di Indonesia

Mitrapost.comPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Semarang mendapatkan apresiasi dari Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini berkenaan dengan program PTSL Semarang menjadi yang terbaik di Indonesia.

Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pun menargetkan PTSL Semarang akan selesai pada kahir tahun ini.

“Kami berharap, pemberian sertifikat nantinya dapat dilaksanakan di setiap kegiatan Pemerintah Kota Semarang,” harap wanita yang kerap disapa Mbak Ita, saat menghadiri  acara Pencanangan Gema Patas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) di Hutan Tinjomoyo, Jumat (3/2)

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menceritakan bahwa Kota Semarang mendapat apresiasi dari Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbaik di Indonesia.

Baca Juga :   Dewan Apresisasi BPN yang Telah Menyertifikat 67 Persen Tanah di Pati

“Pada saat kemarin Rakornas, yang dihadiri seluruh pejabat Forkopimda se-Indonesia, kemudian Menteri, dan Pak Presiden. Kota Semarang  mendapat apresiasi satu-satunya dari Menteri ATR, Pak Menteri menyampaikan bahwa ada contoh yang baik yaitu di Kota Semarang,” tutur Ita.

Ita juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN mengenai kolaborasi yang sudah dilaksanakan dengan Pemerintah Kota Semarang.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada Kepala BPN dan seluruh jajarannya yang luar biasa. Selain untuk PTSL, juga banyak untuk pembebasan lahan masyarakat guna keperluan pembangunan Infrastruktur. Bahwa ini menjadi bukti, dengan kolaboroasi, semua dapat terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu terkait kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi menyampaikan mengenai tujuan dari Gema Patas. “Pemasangan tanda batas ini tujuannnya adalah memberi kesadaran agar masyarakat memasang dan memelihara bidang tanah yang dimiliki sehingga menjadi aman. Dan tidak akan terjadi sengketa ataupun konflik pertanahan,” ucap Sigit.

Baca Juga :   Dishub Semarang Siapkan 9 Pos Titik Penyekatan

Menurutnya Gema Patas menjadi momentum untuk memulai kegiatan pendaftaran tanah. “Jadi, sebelum dilakukan pendaftaran tanah, masyarakat dan kita semua diharapkan memasang tanda batas. Sehingga, saat ada PTSL dapat segera dilaksanakan,” kata dia. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati