Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan

Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih dalam ranah pengusutan oleh kejaksaan agung (Kejagung).

Dalam hal ini, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan berinisial IR turut diperiksa bersama dengan saksi lainnya yaitu LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Senin (6/2/2023).

Sementara itu, dalam kasus yang sama ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, diantanya;

  1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;

    2. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment;

    3. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia;

    4. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati