“Tahun kemarin perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong sudah dipanggil ke Kantor Kelurahan Kauman terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi jalan, trotoar, bahu jalan dan jembatan,” katanya saat ditemui di Jembatan Pasar Sedondong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/2/2023).
Dengan adanya aturan ini, pihaknya menegaskan bahwa fungsi jembatan Sedondong ini tidak diperuntukkan bagi PKL.
Dengan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 mengatakan bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter.
“Di sini kami fokuskan pada jembatan terlebih dahulu dan memberikan edukasi kepada para PKL yang ada di trotoar. Maka, sementara diperbolehkan dengan catatan harus bongkar pasang tidak boleh semi permanen,” tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, terdapat pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong yang diwajibkan dipatuhi oleh PKL. Tepatnya pada pukul 12.30 WIB harus sudah mengosongkan wilayah.