Batang, Suryamedia.id – Mulai kini, Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di tepi jalan dan jembatan area pasar Sedondong, Kabupaten Batang.
Larangan ini merupakan tindaklanjut sosialisasi yang telah disampaikan tahun lalu.
Dalam penegakan larangan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang memasang papan perda larangan tempat berjualan bagi PKL.
Perda larangan tempat berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Batang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan bahwa hari ini, Rabu (8/2/2023) bersama dengan gabungan dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tahun kemarin.
“Tahun kemarin perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong sudah dipanggil ke Kantor Kelurahan Kauman terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi jalan, trotoar, bahu jalan dan jembatan,” katanya saat ditemui di Jembatan Pasar Sedondong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/2/2023).
Dengan adanya aturan ini, pihaknya menegaskan bahwa fungsi jembatan Sedondong ini tidak diperuntukkan bagi PKL.
Dengan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 mengatakan bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter.
“Di sini kami fokuskan pada jembatan terlebih dahulu dan memberikan edukasi kepada para PKL yang ada di trotoar. Maka, sementara diperbolehkan dengan catatan harus bongkar pasang tidak boleh semi permanen,” tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, terdapat pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong yang diwajibkan dipatuhi oleh PKL. Tepatnya pada pukul 12.30 WIB harus sudah mengosongkan wilayah.
Penertiban ini juga dilakukan lantaran dengan adanya PKL di wilayah tersebut dapat menyebabkan kemacetan dikarenakan jalan yang digunakan menjadi terhambat.
Nantinya, jika Kembali ditemui terdapat PKL yang nekat berjualan di lokasi yang dilarang, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Respon PKL yang dipindah lokasi berjualannya menerima saja. Tidak tahu beberapa hari ke depan ke situ lagi atau tidak. Tapi nanti akan kami operasi terus kalau masih ada PKL yang berani berjualan di atas jembatan sedondong langsung tindak tegas,” ujar dia.
Ia berharap, adanya pemasangan papan perda ini dan larangan berjualan di atas jembatan Sedondong bisa melancarkan arus lalu lintas setempat. (*)