Kini PKL Dilarang Berjualan di Tepi Jalan dan Jembatan Area Pasar Sedondong Batang

Batang, Suryamedia.id – Mulai kini, Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di tepi jalan dan jembatan area pasar Sedondong, Kabupaten Batang.

Larangan ini merupakan tindaklanjut sosialisasi yang telah disampaikan tahun lalu.

Dalam penegakan larangan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang memasang papan perda larangan tempat berjualan bagi PKL.

Perda larangan tempat berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Batang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan bahwa hari ini, Rabu (8/2/2023) bersama dengan gabungan dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tahun kemarin.