Mitrapost.com – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko akan menyerahkan pencopotan dirinya dari jabatan yang diembannya saat ini kepada Presiden Joko Widodo.
Ia mengaku tidak keberatan terhadap usulan pencopotan dirinya yang diajukan Komisi VII DPR usai ada pemberitaan perihal dugaan penggunaan dana BRIN oleh DPR di daerah pemilihan (dapil) tertentu.
“Kalau dicopot namanya usulan, namanya ranah dan keputusan politik dari anggota [DPR], ya boleh-boleh saja, enggak apa-apa,” ujar Handoko, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2) dilansir dari CNN Indonesia.
“Saya ikut aja, saya tergantung Pak Presiden dong,” lanjutnya.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan BRIN, Senin (30/1) sore, ada dua rekomendasi yang diberikan pihak legislatif.
Pertama, rekomendasi dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN T.A. 2022 oleh BPK RI.
Kedua, desakan untuk mengganti Kepala BRIN RI dengan alasan permasalahan di BRIN yang tidak kunjung selesai.
Di lain sisi, pencopotan Kepala BRIN bukanlah menjadi kewenangan DPR. Hal ini menurut Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dalam Pasal 59 ayat (1) Perpres BRIN menyatakan Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (*)
Redaksi Mitrapost.com