Mitrapost.com – Pelanggaran penjualan minyak goreng Minyakita terjadi di Kalimantan. Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan menemukan kecurangan tersebut dalam bentuk penjualan bersyarat.
Pihak distributor mempersilahkan toko pengecer unutk membeli minyak goreng tersebut dengan syarat tertentu.
Syarat yang dimaksud yaitu pembeli yang akan membeli Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk minyak goreng lainnya.
Syarat kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan pembelian produk lainnya non minyak goreng.
Observasi pasar pun sudah dilakukan selama tiga bulan yaitu mulai November 2022 hingga Januari 2023.
“Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut,” ucap Kepala Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2) dilansir dari CNN Indonesia.
Pelanggaran itu terjadi di wilayah Kalimantan tepatnya di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
“Praktik ini disinyalir diterapkan dari atas (level produsen), tengah (distributor/agen), bawah (riteler/pengecer). Minyakita yang didistribusikan oleh distributor di Kalimantan ada yang berasal dari produsen di Surabaya,” tuturnya.
Pihaknya juga mengatakan akan melakukan pemanggilan pada Senin, (13/2/2023) kepada distributor yang terlibat dalam praktik kecurangan ini.
“Kami mengimbau ekepada produsen, distributor maupun retailer untuk tidak melakukan pemaketan, pembelian Minyakita dengan produk lain seperti minyak goreng merk premium atau sabun cuci piring,” tegas Manaek. (*)
Redaksi Mitrapost.com