Mitrapost.com – Hakim diketahui telah menjatuhi vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Yosua.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban,” kata hakim di PN Jaksel, dikutip dari Detik News, pada Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan perilaku Sambo telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Bahkan dia lakukan ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional,” ujar hakim.
Bahkan kasus tersebut berbelit-belit dengan tidak adanya pengakuan dari tersangka hingga melibatkan banyak anggota polisi.
“Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar hakim.
Dan akhirnya, hakim menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo sebab dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” tutur dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com