Ribuan Harta Pegawai Pajak Tak Dilaporkan di LHKPN, Sri Mulyani: Tak Semua Diwajibkan

Mitrapost.com – Ribuan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut belum melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengenai hal itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tidak semua pegawai diwajibkan melapor LHKPN.

Lebih lanjut, kewajiban LHKPN sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019.

Dimana, kewajiban LHKPN hanya berlaku bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif serta pejabat lain tupoksinya berkaitan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL), di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022),” ujarnya melalui akun Instagram @smindrawati, Sabtu (25/2) dilansir dari CNN Indonesia.

Pegawai yang tidak diwajibkan lapor LHKPN tersebut, jelas Sri Mulyani, tetap diwajibkan melaporkan pajak dan harta kekayaannya melalui aplikasi pelaporan internal Kemenkeu.

“PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tegasnya.

Sri Mulyani menerangkan bahwa pada periode 2017-2021, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di lingkup Kemenkeu mencapai 100 persen.

“Tahun 2021 HANYA 1 ORANG TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN,” terangnya.

Terkait pelaporan di tahun 2022, ia menjelaskan hal itu masih berjalan hingga 31 Maret 2023. Sedangkan per 23 Februari 2022 ada 18.306 pegawai atau 56,87 persen sudah melapor. Sedangkan sisanya 13.885 atau 43,13 persen belum melapor.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya – KEPATUHAN PELAPORAN PEGAWAI KEMENKEU HARUS MENCAPAI 100 PERSEN,” tegasnya.

Pihak Kemenkeu sendiri telah mewajibkan para pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT sebelum tanggal 28 Februari 2023. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati