Jelang Ramadhan, Pemkab Rembang Tutup Sementara Kafe dan Karaoke

Rembang, Mitrapost.com – Dalam rangka menghormati umat Muslim yang merayakan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memutuskan untuk menerapkan kembali penghentian operasional kafe dan karaoke selama satu bulan.

Menurut informasi, rencana tersebut akan dilakukan 2 hari sebelum Ramadhan, hingga 10 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sulistiyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa kebijakan penghentian sementara tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Rembang, yaitu Abdul Hafidz.

”Tinggal menunggu tanda tangan bupati. Intinya selama bulan Ramadan nanti, kafe dan karaoke se Kabupaten Rembang tutup atau tidak beroperasi,” jelasnya.

Ia juga akan melakukan pengawasan dan mengharapkan bahwa pihak pemilik bisnis kafe dan karaoke turut mematuhi kebijakan tersebut. Menurut keterangannya, pihaknya akan mengirimkan tim patrol setiap malam dan tim penegakkan perda untuk melakukan pengawasan dan monitoring setiap harinya selama kebijakan tersebut berlangsung.

Baca Juga :   Dinsos PPKB Rembang Akui Tidak Ada WFH Selama Pandemi Covid-19

”Kami berharap warga bisa mematuhi imbauan untuk menutup kafe dan karaoke yang ada di Kabupaten Rembang,” tegas Sulis.

Sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz juga telah mengimbau masyarakat untuk melakukan pelaporan jika menemukan pihak kafe dan karaoke yang melanggar aturan. Selanjutnya, pihak Pemkab Rembang akan menindak pemilik yang tidak berizin.

”Kami tidak akan memberikan toleransi apabila ada kafe karaoke yang tidak berizin,” tegasnya. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan https://bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

 

Video Viral