Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dari pihak AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Pihak Kejati mengembalikan berkas tersebut ke polisi lantaran belum lengkap.
Melansir dari PMJNEWS, berdasarkan keterangan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan bahwa berkas perkara AG sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Namun, usai diteliti oleh tim jaksa, berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” ujar Ade Sofyan dikutip dari PMJNEWS pada Sabtu (18/3/2023).
Dari keterangan yang dijelaskan oleh Ade Sofyan, alasan pengembalian berkas tersebut lantaran ada yang belum lengkap.Termasuk kelengkapan formil dan materiil sesuai dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian.
“Ada kekurangan formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” tambah Ade.
Diketahui, berkas AG lebih dulu diterima oleh pihak Kejaksaan lantaran yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.
AG sendiri merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20), yang diduga sebagai pelaku dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan David (17).(*)