Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memutuskan untuk memberikan toleransi perpanjangan kepada pedagang yang belum melakukan pembongkaran lapak liar di luar Pasar Rembang. Menurut informasi, perpanjangan tersebut diberikan hingga tanggal 4 Mei 2023, dari rencana awal 17 Maret 2023.
Meski telah dilakukan penertiban pada tanggal 10 Maret 2023 yang lalu, namun hingga hari Jumat kemarin (17/3) belum ada indikasi pedagang yang akan memindahkan lapaknya.
Penertiban tersebut pun dilakukan untuk melancarkan kembali lalu lintas jalan yang sempat terganggu karena adanya pedagang yang menggelar jualannya sampai melebihi radius 1,5 meter dari pagar, seperti aturan yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, pembongkaran lapak tersebut akan memberikan dampak bagi 500 lebih pedagang, sehingga Pemkab Rembang masih memberikan perpanjangan waktu hingga setelah Hari Raya Lebaran nanti.
“Kami nanti toleransi hingga tanggal 4 mei 2023,” ujar Mahfudz selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi terkait larangan parkir di area tersebut. Jadi, jika ada pengendara yang melanggar, maka petugas lalu lintas dapat menindak tegas dengan memberikan sanksi tilang.
“Parkir di selatan langsung ditilang,” tambahnya. (adv)