Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti mendorong para desa yang mendapatkan Surat Keputusan SK untuk mengelola perhutanan sosial segera membuat peraturan desa (Perdes) lanjutan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Saya mengimbau masyarakat di lereng hutan yang merasa memiliki pangkuan hutan secepatnya mengambil program ini. Ketika mereka mengambil program nanti sesuaikan karena itu masuk kewenangan desa harus Diperdeskan,” ujar Warsiti saat ditemui di kantor DPRD Pati belum lama ini.
Lanjutnya, Perdes juga berfungsi untuk melegalisasi penataan ulang wilayah pasca terbitnya SK Perhutanan Sosial di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
“Harus ada Perdes karena wilayah desa yang mendapat SK bukan pangkuan desa. Dengan menerima SK hak guna, harapannya ada pelebaran nanti harus ada Perdesnya untuk memperkuat,” imbuhnya.
Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) itu juga mengingatkan pemerintah desa terkait agar mengawal pengelolaan hutan sosial, khususnya agar penggarap menanam tanaman tegakan dan tanaman keras untuk menjaga keseimbangan alam.
Sebelumnya diberitakan, SK Perhutanan Sosial untuk wilayah Pegunungan Kendeng resmi diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Maret 2023. Penyerahannya dilakukan secara simbolik di areal perhutanan sosial Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Perhutanan Sosial merupakan program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.
Sk mengatur adanya Kemitraan Kehutanan, antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Pelaku Perhutanan Sosial adalah masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati