Pati, Mitrapost.com – Memasuki Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pati mengurangi jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama bulan suci, para ASN bisa pulang pada Pukul 14.00 WIB.
Pemangkasan jam kerja pegawai tersebut juga mendapat komentar dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Ia menganggap wajar adanya pemotongan jam kerja saat Ramadan.
Pasalnya, kebijakan tersebut bahkan juga diterapkan untuk pegawai di kantor pemerintahan pusat.
Namun ia mengingatkan agar ASN tidak mengurangi porsi pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada perangkat daerah yang esensial.
“Pemangkasan jam kerja ini mungkin terkait dengan menyesuaikan kondisi Ramadan tapi kita harapkan meskipun dipangkas tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Dewan yang menjabat sebagai ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu.
Untuk diketahui, pemotongan jam kerja ASN selama Ramadan mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor 0612/609 tahun 2023 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023 M.
SE tersebut merupakan turunan putusan dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 Tahun 2023.
Secara umum, Edaran tersebut mengatur pemotongan jam kerja 5 jam seminggu.
ASN dengan jadwal lima hari kerja masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang 14.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis tanpa istirahat. Sementara pada hari Jumat, mereka masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB. Dengan istirahat pada pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sementara untuk ASN dengan enam hari kerja masuk pada pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB di Senin hingga Kamis. Sedangkan di hari Jumat kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. (Adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati