Pati, Mitrapost.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengapresiasi penutupan permanen tambang galian C ilegal di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Pati, Jawa Tengah.
Saat diwawancara, Ali Badrudin menyatakan dukungannya terhadap segala penutupan tambang tak berizin.
Seperti yang diketahui bahwa tambang liar atau ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merugikan daerah.
“Kalau soal tambang kami tanggapi positif. Kalau tambang-tambang yang tak berizin tutup lah. Kalau yang belum punya izin ya diurus dulu,” ujar Ali saat ditemui di rapat Paripurna agenda LKPJ Bupati Pati tahun 2022.
Ketua DPC PDIP Pati itu juga mengimbau kepada para pengusaha tambang ilegal yang ingin serius pada bisnisnya agar segera mengurus izin.
“Izin bukan kewenangan kabupaten. Kalau mau izin di provinsi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (27/3/2023) puluhan warga Sitiluhur menggeruduk tambang ilegal di desa setempat. Warga protes karena tambang yang berlokasi di pinggir jalan meresahkan warga, hingga menyebabkan kejadian kecelakaan motor akibat jalanan licin karena aktivitas tambang.
Selain kecelakaan, tambang juga mencemari lingkungan dan memicu terjadinya tanah longsor.
Sebelum aksi demonstrasi, warga sempat mengingatkan pengelola tambang agar aktivitasnya dihentikan hingga jalannya bersih.
Hingga akhirnya pada Senin (27/3), antara warga dan pengelola tambang menyepakati penutupan secara permanen .(adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati