Pencopotan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara Dinilai Janggal

Mitrapost.com – Pencopotan yang dilkaukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai janggal.

Hal ini disampaikan oleh Bambang Wuyanto selaku  Ketua Komisi III DPR. Ia curiga ada sesuatu di balik langkah Kapolda Kaltara mencopot Kabid Propam.

Pria yang kerap disapa Bambang Pacul tersebut mengungkapkan bahwa SK Kabid Propam berasal dari Kapolri, jadi tidak bisa dicopot oleh Kapolda Kaltara.

“Itu kan Kabid Propam dibebastugaskan oleh Kapolda Kaltara, Kabid Propam itu yang SK-nya dari Kapolri, melalui Wanjak, kemudian dibebastugaskan nggak boleh itu. Jadi ini ada dugaan Pak Kapolda Kaltara itu melakukan abuse of power,” kata Bambang Pacul.

Ia lantas menduga terdapat persoalan yang melatarbelakangi pembebastugasan Kombes Teguh ini.

“Pasti ada apa-apa, kalau ada keputusan Kapolda membebastugaskan Kabid Propam yang pangkatnya kombes yang penempatannya oleh pusat, itu pasti ada apa-apa, ini adalah tindakan abuse of power, pasti ada apa-apa,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengklaim pencopotan telah sesuai aturan yang berlaku.

“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023,” kata Kombes Budi Rachmat seperti dilansir Antara News, Selasa (18/4).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati