Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo mengatakan, ada tiga zona di Kabupaten Pati yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
“Kan ada zona hijau, zona kuning dan juga ada zona merah,” ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo.
Berdasarkan keterangannya, Satpol PP baik saat Ramadan dan setelah lebaran selalu menertibkan para PKL (Pedagang Kaki Lima) di wilayah Kabupaten Pati, khususnya daerah yang ada di zona merah.
“Kalau untuk zona merah di Kabupaten Pati yaitu Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan sutomo dan Jalan Waidin,” ucapnya kepada wartawan Mitrapost.com, Selasa (2/5/23).
Ia menegaskan, para PKL yang berada di zona kuning boleh berjualan tapi di tempat yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang telah diberikan.
“Kalo Taman Winong itu kan masuk zona kuning, boleh berjualan di situ tapi dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo mengatakan, pihaknya hari ini, Selasa (2/5/23) telah menertibkan 4 PKL.
Penertiban (PKL) Pedagang Kaki Lima dilakukan di Alun-alun Simpang Lima Pati, yang dimana area tersebut termasuk zona merah juga.
Terkait hal tersebut, Satpol PP sudah berkali-kali memperingatkan bahwa kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati merupakan zona merah PKL. (adv)






