Penerapan Seragam Adat Sekolah di Rembang Mulai Tahun Ajaran Baru

Rembang, Mitrapost.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyetujui pemakaian pakaian adat sebagai seragam bagi murid di sekolah-sekolah yang ada di Rembang.

Penerapan aturan ini akan dimulai pada tahun ajaran baru, yaitu sekitar bulan Juni mendatang. Pedoman pakaian yang ditentukan berupa kombinasi atasan putih, bawahan batik tulis Lasem dan peci bagi peserta didik laki-laki. Bupati Rembang Abdul Hafidz juga telah mengingatkan agar aturan baru tersebut tidak memberatkan orang tua peserta didik nantinya.

“Pelaksanaan mulai Juni 2023. Tahun ajaran baru. Pak Kadis (Kepala Dinas) sudah menyampikan yang penting tidak memberatkan wali murid,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya melarang pengadaan seragam baju adat oleh sekolah. Setiap sekolah diminta untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemkab Rembang, yaitu baju adat ala santri. Baju santri sendiri dianggap sebagai ciri khas Kabupaten Rembang yang memiliki julukan ‘Kota Santri.’

Penetapan seragam tersebut pun berdasarkan hasil survei terhadap sejumlah kelompok masyarakat. Survei menunjukkan bahwa rata-rata masyarakat masih memiliki pakaian putih, sarung dan peci bagi pria. Sehingga, ketiga kombinasi tersebut ditetapkan sebagai seragam adat yang nantinya akan dikenakan setiap hari Kamis.

“Khusus rencana penggunaan pakaian adat yang dipakai setiap hari Kamis, pelajar di Kabupaten Rembang cukup mengenakan bawahan batik Lasem, baju putih, bagi pria memakai peci,” imbuh Bupati Hafidz. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati