Gapoktan Sempat Dimintai Fee 10 Persen oleh Oknum Eks Pejabat Disketapang Pati

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 4 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Pati diduga menjadi korban pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh eks pejabat Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pati berinisial Ht.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 4 Gapoktan tersebut yakni Gapoktan Desa Slungkep, Desa Sejomulyo, Desa Sumberagung dan Desa Tanjunganom.

“Informasi dari para penerima bantuan, oknum ini kan memang saat itu sebagai Kabid di Disketapang yang sekaligus PPTK. Dari total 8 Gapoktan, kemarin itu ada 4 yang mengaku,” terang Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati saat dtemui awak media.

Diketahui bahwasanya Gapoktan yang menjadi korban tersebut, bahkan ada yang telah memberikan uang hingga sekitar Rp25 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim Mitrapost.com, Ketua Gapoktan dari Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Harto mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang senilai Rp5 juta kepada oknum yang dimaksud.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa sempat dimintai sebesar 10 persen dari perolehan bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah dana sekitar Rp570 juta.

Namun karena anggaran itu diperuntukan untuk pembangunan lumbung pangan, maka pihaknya tidak dapat memberikan permintaan tersebut.

“Kalau di Gapoktan kami, sebelumnya memang sempat ada permintaan 10 persen dari dana bantuan itu Mas, tapi kami tidak mau. Dengan terpaksa kami hanya memberikan sesuai dengan kemampuan kami.” ungkapnya saat dihubungi pada Selasa, (9/5/2023).

Pengakuan lainnya juga muncul dari Ketua Gapoktan Sejomulyo Kecamatan Juwana, Sujono. Ia menceritakan bahwa awalnya tidak ada informasi mengenai besaran pajak yang diperuntukkan bagi pembangunan lumbung pangan tersebut.

Namun, pihaknya mendapatkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan hingga mencapai sekitar Rp23,5 juta. Dimana hal itu telah diberikan kepada oknum petugas Disketapang tersebut.

“Begini Mas, saya tidak tau menahu terkait adanya pajak kegiatan. Tapi setelahnya, kami dapat info besaran pajak mencapai Rp23 juta berapa gitu. Nah, jumlah itu yang saya berikan kepada Ht Mas,” pungkasnya. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati