Mitrapost.com – Surat keterangan kerja (SK) Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih secara resmi sudah diterbitkan. Hal ini menandakan bahwa Manajer Kopdes Merah Putih dinyatakan sudah bisa bekerja sebagaimana mestinya.
“SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (23/09/2026), dikutip dari IDN Times.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo de Sousa Mota, mengatakan bahwa Manajer Kopdes Merah Putih nantinya akan berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Kemudian setelah dua tahun masa kerja, Manajer Kopdes Merah Putih akan dilakukan pengevaluasian berdasar pada aturan BUMN. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat akan melihat terkait dengan bagaimana kebutuhan yang ada di internal BUMN.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas (PT Agrinas Pangan Nusantara) dengan PKWT selama dua tahun,” jelas Dirut Joao.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan, untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” tambahnya.
Meski demikian, Dirut Joao enggan menyebut terkait dengan besaran gaji Manajer Kopdes Merah Putih, lantaran detailnya sudah tertulis di SK.
“Itu nanti dilihat di SK-nya saja,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






