DPRD Pati Sebut Adanya PP Nomor 11 Tahun 2023 Memberatkan Bagi Nelayan

Pati, Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Ia beranggapan bahwa dengan ditetapkan kebijakan tersebut dianggap memberatkan bagi nelayan, khususnya di Kabupaten Pati.

Dimana hal tersebut, disampaikannya untuk merespon aksi demontrasi yang digelar oleh Front Nelayan Bersatu (FNB) Kabupaten Pati pada Rabu, (10/5/2023).

“Dengan PP no 11 th 2023 yang dianggap memberatkan bagi nelayan. Jadi permohonannya dari nelayan itu dari pemerintah kabupaten untuk mendukung perihal tuntutan aksi dari mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan dengan permohonan atas dukungan tersebut, Ia bersama dengan pimpinan lainnya telah bersepakat untuk mendukung tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan bahwa Ia telah bersepakat dengan Eksekutif melalui Pj Bupati Pati untuk terus mengawal tuntutan.

“Yang mana mereka minta kita TTD yang berisi 7 tuntutan itu tadi. Dan kami dg pak PJ Bupati tadi juga sudah sepakat untuk mengawal apa yang menjadi tuntutan nelayan dari Juwana tadi,” ujarnya.

Untuk diketahui, 7 tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi diantaranya adanya pembatasan kuota penangkapan yang disinyalir hanya akan diberikan pada pengusaha besar dengan sistem lelang.

Selain itu, juga mengenai Zona penangkapan, Alih muatan, pelabuhan pangkalan, serta pengenaan sanksi hingga 1000 persen bagi nelayan yang melanggar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati