Pati, Mitrapost.com – Eks pejabat Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) bantah dugaan telah lakukan pungli terhadap Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Pati.
Eks pejabat berinisial Ht ini menilai bahwa tuduhan yang ditujukan terhadapnya tersebut adalah fitnah, hal tersebut diungkapkan Ht saat memberikan klarifikasi di kantor Mitrapost.com pada hari ini, Kamis (11/5/2023).
“Tidak benar itu (apa yang dituduhkan), itu fitnah. Saya punya datanya,” papar Ht.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Pati diduga menjadi korban pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh eks pejabat Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pati berinisial Ht.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 4 Gapoktan tersebut yakni Gapoktan Desa Slungkep, Desa Sejomulyo, Desa Sumberagung dan Desa Tanjunganom.
Diketahui bahwasanya Gapoktan yang menjadi korban tersebut, bahkan ada yang telah memberikan uang hingga sekitar Rp25 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Mitrapost.com, Gapoktan dari desa Slungkep Kecamatan Kayen telah memberikan uang senilai Rp5 juta kepada oknum tersebut. Selain itu juga disebutkan bahwa oknum sempat meminta bagian sebesar 10 persen dari perolehan bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah dana sekitar Rp570 juta. (*)
Redaksi Mitrapost.com