Pati, Mitrapost.com – Menanggapi perihal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) direspon oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Salah satu yang disoroti yakni mengenai pembatasan penerapan zona penangkapan ikan, yang dianggap akan berat diterima oleh para nelayan.
Meskipun demikian, karena kebijakan berasal dari Pemerintah Pusat, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan dari Kementerian.
“Karena ini adalah peraturan maka ya nanti tergantung dari kewenangan yang di pusat, yang berat itukan tadi dari lahannya saja sudah dikurangi,” ucap Ali.
Tidak hanya itu, dalam kebijakan yang berlaku tersebut juga terdapat hal yang mengatur mengenai pola Penjualan hasil tangkapan.
Dimana berkaitan dengan Pelabuhan Pangkalan, yang mengatur terkait dengan keharusan Kapal untuk mendaratkan ikan hasil tangkapan di Zona PIT.
“Kemudian BBM mahal, bahkan penjualannya pun diatur lagi, mungkin saja itu menjadikan pendapatannya menurun,” Ujar politisi PDIP tersebut.