Surabaya, Mitrapost.com – Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat Kota Surabaya kini sudah bisa dilakukan di Balai RW.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan serta Pertanahan (DPRKPP) DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa di setiap Balai RW itu nantinya akan ada petugas dari DPRKPP yang sudah dilatih dan diberi pembekalan dalam pelayanan pengurusan IMB.
Nantinya, petugas yang berada di balai RW itu akan membantu warga untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan administratifnya.
Setelah semua data sudah lengkap, selanjutnya akan diproses lebih lanjut.
“Selanjutnya, kalau sudah lengkap semuanya dan sudah sesuai semuanya nanti akan diproses lebih,” kata Irvan pada Jumat (12/5/2023).
Bagi warga yang hendak melakukan pengurusan IMB di balai RW, maka bisa membawa semua persyaratan yang sudah ditentukan.
Adapun persyaratan pengurusannya adalah formulir IMB, fotocopy KTP pemohon, fotocopy surat tanah legalisir, fotocopy SKRK/IMB lama, surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa, surat pernyataan bangunan, foto lokasi/bangunan, gambar denah bangunan beserta ukurannya, dan rekom cagar budaya jika bangunan di kawasan cagar budaya.