Mitrapost.com – Briptu Muhammad Kharisma(28) terancam dipecat dari profesinya sebagai polisi setelah senapannya mengenai Aldi Apriyanto (19) di Gunungkidul.
Saat ini, Bripka Kharisma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Dalam hal ini, Kombes Hariyanto selaku Kabid Propam Polda DIY mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeraksaan kepada tersangka.
“Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda,” kata Hariyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, dikutip dari Detik News, pada Selasa (16/5/2023).
Sanksi tindak pidana terhadap Briptu MK akan ditetapkan dalam sidang etik. Bahkan Kharisma terancam akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH, maksimal nanti PTDH,” kata dia.