Mitrapost.com – Nindy Ayunda diketahui mangkir dari panggilan polisi terkait dengan kasus sang kekasihnya, Dito Mahendra.
Dalam hal ini, Dito menjadi daftar pencairan orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dipanggil pertama belum datang, kalau nggak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri.
Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada Nindy. Saat ini, sang artis akan diperiksa sebagai saksi.
“Ya (Akan melayangkan panggilan kedua). Kalau kita penyidik tetap profesional. Sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir,” tutur dia.
“Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua,” tegas Brigjen Djuhandhani.(*)
Redaksi Mitrapost.com







