Mitrapost.com – Usai Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo, Presiden Joko Widodo pun menunjuk Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
“Pak Menkopolhukam,” jelas Jokowi singkat dilansir dari Tempo.
Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka sendiri dilakukan pada Rabu, 17 Mei 2023 usai menjalani sejumlah pemeriksaan dari tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada Rabu kemarin.
Selain Plate, ada sejumlah pejabat lain yang menjadi tersangka, diantaranya Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Mereka diduga bekerja sama untuk mengatur tender dan menggelembungkan harga proyek. Atas perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp8,32 triliun. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli. (*)
Redaksi Mitrapost.com