Toko Buku Gunung Agung Bantah Telah PHK Sepihak Karyawan

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa surat yang masuk selalu ditindak lanjuti dan juga menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenagakerjaan.

“Dengan demikian maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” paparnya. (*)