Selain larangan makan makanan haram, sebagai umat muslim, kita juga perlu menghindari makanan yang hukumnya syubhat, atau ketidakjelasan antara halal dan haram. Penghindaran mengonsumsinya merujuk pada hadist Rasulullah yang berbunyi; “Barang siapa berada dalam perkara syubhat maka sama halnya ia berada dalam keharaman,” (HR al-Bukhari Muslim).
Hukum syubhat terjadi jika didapati keraguan saat akan menyantap makanan di wilayah minoritas Muslim, seperti di warung makan saat berkunjung di negara lain, di rumah teman, kerabat dan lainnya. Namun, ketika anda tidak memiliki pilihan untuk memakannya, Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulum Ad-Din menyarankan untuk membaca doa sebagai berikut;
اَلْحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ اَللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْهُ لَنَا قُوَّةً عَلَى مَعْصِيَتِكَ
Alhamdu lillaahi ‘alaa kuli haalin. Allohumma laa taj’alhu lanaa quwwatan ‘alaa ma’shiatika
Artinya: “Segala puji bagi Allah atas segala hal. Ya Allah, jangan jadikan makanan ini pada kami sebagai kekuatan untuk bermaksiat kepada-Mu.”
Demikian doa saat tidak sengaja memakan makanan dengan hukum syubhat. (*)