Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar agenda publik hearing Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kebijakan tunjangan anggota Dewan pada Jumat (26/5/2023).
Melalui agenda yang dihadiri oleh beberapa perwakilan organisasi masyarakat (Ormas), organisasi keagamaan, media dan beberapa perwakilan lembaga lainnya, merupakan kegiatan berkaitan dengan penyusunan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Beberapa organisasi yang hadir diantaranya yakni, PWI dan beberapa media Kabupaten Pati, PCNU Pati, FKUB Pati, PD Muhammadiyah Pati, PMII Kabupaten Pati, GP Ansor Pati dan lainnya.
Sementara itu, pihak DPRD dihadiri para anggota komisi A, yang mana dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, yakni Bambang Susilo.
Dalam penjelasannya, Bambang menjelaskan perihal perubahan Perda Nomor 5 tahun 2017 yang didasarkan adanya PP nomor 1 tahun 2023 mengenai Hak Keuangan dan Administratif DPRD dapat dilakukan penyelarasan terhadap peraturan yang lebih tinggi.
“Dimana pada hari ini kita selenggarakan publik hearing atas perubahan Perda Kabupaten Pati nomor 5 tahun 2017 yang mengacu pada PP nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan, anggota DPRD,” ungkapnya saat memimpin agenda tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam perubahan yang dilakukan tidak terdapat penambahan jumlah dan juga nominal tunjangan yang diberikan pada anggota DPRD.
Ia menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya berupa normatif dan penambahan pasal yang disesuaikan dengan instruksi atas PP 1 tahun 2023 tersebut.
“Pada dasarnya adalah perubahan itu hanya normatif, tidak ada yang tambah terkait tunjangan kita. Hanya beberapa hal dan nomenklatur dari PP No.1 tahun 2023,” tegasnya.
Diantaranya yakni perubahan pada Pasal I, pasal II kemudian pasal demi pasal dan penjelasan umum dalam Perda perubahan. (Adv)