Pati, Mitrapost.com – Kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini muncul usulan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.
Usulan ini diajukan agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak was-was dengan masa kontraknya.
Usulan tersebut datang dari Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.
Wacana penghapusan masa kontrak tersebut mendapat respon dari banyak pihak, tak terkecuali anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti.
Menurutnya, dengan adanya rekrutmen PPPK, pemerintah sudah mempertimbangkan kesejahteraan para pegawainya secara menyeluruh.
Potensi pemutusan kontrak pegawai PPPK sangat kecil selama APBD masih tersedia untuk menggaji pegawai.
“Terkait dengan jaminan kesejahteraan PPPK yang ada di Pati menurut saya keseluruhannya untuk pejabat yang menjabat segala sesuatu keputusan pemerintah sudah dikaji dengan matang,” ujar Warsiti saat dihubungi Senin (29/5/2023).
Anggota Fraksi NKRI DPRD Pati itu juga optimis, Pemkab sudah menyediakan berbagai skenario agar bisa mempertahankan para PPPK, mengingat fungsinya yang sangat penting.
Dijelaskan bahwa dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur kontrak PPPK 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.
kontrak tersebut bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi dari instansi atau kepala daerah di mana formasi PPPK bernaung.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak. Hingga adanya potensi pungli menjelang perpanjangan kontrak. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati